Monday 6 October 2014

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota

Picture
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota mengacu pada:
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi; 
  • pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan 
  • rencana pembangunan jangka panjang daerah. 

Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota harus memperhatikan:
  • perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota; 
  • upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi  kota ; 
  • keselarasan aspirasi pembangunan  kota ; 
  • daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 
  • rencana pembangunan jangka panjang daerah; 
  • rencana tata ruang wilayah  kota yang berbatasan; dan 
  • rencana tata ruang kawasan strategis  kota. 

Muatan, Fungsi, dan Jangka Waktu Rencana Tata Ruang

Picture
Rencana tata ruang wilayah kota memuat:
  • tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah  kota ; 
  • rencana struktur ruang wilayah  kota yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kota ; 
  • rencana pola ruang wilayah  kota yang meliputi kawasan lindung  kota dan kawasan budi daya  kota; 
  • penetapan kawasan strategis  kota; 
  • arahan pemanfaatan ruang wilayah  kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan 
  • ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah  kota yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. 

Rencana tata ruang wilayah  kota menjadi pedoman untuk:
  • penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; 
  • penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah; 
  • pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kota; 
  • mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; 
  • penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan 
  • penataan ruang kawasan strategis  kota. 

Rencana tata ruang wilayah  kota menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan.

Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kota  adalah 20 (dua puluh) tahun.

Rencana tata ruang wilayah  kota sebagaimana dimaksud ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.  kota

Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara, wilayah provinsi, dan/atau wilayah kabupaten yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah kota ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Rencana tata ruang wilayah  kota ditetapkan dengan peraturan daerah kota.

Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan peraturan daerah kota. 

Ruang Terbuka Hijau

Picture Ketentuan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud di atas berlaku mutatis mutandis untuk perencanaan tata ruang wilayah kota, dengan ditambahkan:
  • rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau; 
  • rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan 
  • rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah. 

Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.

Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.

Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota.

Distribusi ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud di atas disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang.

Sumber : http://www.penataanruang.com/perencanaan-tata-ruang-wilayah-kota.html

Sunday 5 October 2014

Definisi Penataan Ruang

Picture Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.  

Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengen-dalian pemanfaatan ruang.

Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
  • terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; 
  • terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan 
  • terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. 
Hal tersebut di atas telah digariskan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.